Sabtu 29 Jun 2024 05:36 WIB

Fakta Baru di Sidang SYL, Green House Milik Bos Parpol Diduga Terkait Aliran Dana Kementan

Diduga ada aliran dana Kementan untuk pembangunan green house di Kepulauan Seribu.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berkonsultasi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Foto:

Merespons tanggapan penasihat hukum SYL, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mempersilakan kubu SYL melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke green house di Kepulauan Seribu milik pimpinan partai.

“Pada intinya setiap tindak pidana yang dilaporkan akan ditindaklanjuti. Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap Meyer ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan.

Meyer mengatakan, Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang bisa memproses dugaan tersebut. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.

“Silakan itu dibuktikan dan dilaporkan saja, supaya tidak menjadi bola panas atau bola liar. Kami menghargai kalau memang ada info itu, tentu siapa pun ya akan didalami, harus siap untuk mengikuti proses hukum selanjutnya. Kami menunggu,” katanya.

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement