Jumat 28 Jun 2024 07:21 WIB

SYL Dituntut Hari Ini, Berikut Fakta-Fakta yang Terungkap Selama Persidangan

SYL terjerat perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi saksi mahkota, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjadi saksi mahkota, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang pembacaan surat tuntutan bagi eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Dkk pada Jumat (28/6/2024). SYL terjerat perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan.

Selain SYL, majelis hakim turut menjadwalkan pembacaan tuntutan bagi terdakwa lain yaitu mantan sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. "Untuk tuntutan hari Jumat tanggal 28 (Juni) 2024," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh sebelum menutup sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa pada Senin (24/6/2024).

Baca Juga

Kemudian, sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi direncanakan pada Jumat (5/7/2024). Adapun putusannya dibacakan pada Kamis (11/7/2024). "Demikian sidang dinyatakan selesai akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat tanggal 28 Juni 2024," ujar Rianto.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selama persidangan, banyak fakta menarik yang terungkap selama persidangan. Salah duanya adalah terkait pemberian mobil Toyota Innova tipe paling mahal untuk anak SYL yang berasal dari uang patungan pejabat di Kementan, hingga pengakuan SYL yang memberikan uang miliaran rupiah untuk Firli Bahuri.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Baca fakta yang terungkap selama persidangan SYL di halaman selanjutnya...

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement