Sabtu 29 Jun 2024 05:15 WIB

Kasus Kematian Anak di Padang, Anggota Polisi Terbukti Menyundut Rokok, Memukul, Menendang

Kapolda Sumbar sudah mengakui terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh 17 anggota.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono.
Foto:

Sebab itu, kata Benny, perlu dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lanjutan perihal apa peran dan perbuatan yang dilakukan oleh 17 personel Polda Sumbar yang sudah dinyatakan melanggar tersebut. “Jadi ini masih ada beberapa tahap, sampai dengan nanti pemberkasan selesai,” begitu kata Benny.

Namun, kata Benny memastikan, sudah ada komitmen dari Kapolda Sumbar Suharyono untuk memastikan 17 personel Sabhara yang dinyatakan melanggar tersebut akan disidangkan etik. Adapun untuk ke ranah pemidanaan, kata Benny, langkah tersebut tetap harus mengacu pada tahapan lanjut terkait pembuktian peran dan perbuatan para pelakunya.

“Masih ada hal-hal yang perlu didalami lagi. Tetapi yang pasti, karena Bapak Kapolda sudah menyatakan keterbukaannya, maka kalau ada masukan, ada informasi, ada bukti-bukti, ada rekaman, dan sebagainya, itu agar disampaikan,” begitu kata Benny.

Pada Kamis (27/6/2024), Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengumumkan 17 personel Sabhara Polda Sumbar yang terbukti melanggar aturan dalam pengamanan dan patroli penindakan para pelajar yang diduga akan melakukan tawuran. Pelanggaran tersebut berupa terjadinya kekerasan dan dugaan penganiyaan yang ditengarai menjadi sebab kematian anak AM.

“Kami mengumumkan dari hasil penyelidikan, dan juga dari hasil pemeriksaan bahwa 17 anggota kami terbukti diduga memenuhi unsur (pidana),” begitu kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Padang, Kamis (27/6/2024).

Kata dia, dari pemeriksaan internal juga terbukti 17 anggota kepolisian tersebut melakukan pelanggaran kode etik. “Yaitu berupa tindakan yang tidak sesuai dengan SOP di dalam melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” begitu kata kapolda. Irjen Suharyono menegaskan, 17 personelnya itu semuanya berasal dari Satuan Sabhara. “17 itu Sabhara semuanya. Dan 17 anggota itu akan kami sidangkan,” ujar dia.

Belasan personel yang bersalah tersebut, kata Suharyono, merupakan bagian dari 40-an anggota kepolisian yang diperiksa terkait dengan pengamanan dan pemeriksaan anak-anak yang ditangkap lantaran disinyalir akan melakukan tawuran pada Ahad (9/6/2024) subuh lalu. Namun terkait dengan tawuran tersebut, dipastikan tak pernah terjadi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement