Kamis 27 Jun 2024 16:58 WIB

Fakta Baru Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Kapolda: 17 Personel Sabhara Langgar Aturan

Belasan personel Sabhara tersebut melanggar kode etik dan pidana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Pengusutan kematian anak AM (13 tahun) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menapaki titik terang. Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal (Irjen) Suharyono mengumumkan 17 anggotanya melanggar aturan, dan diduga melakukan perbuatan melanggar kode etik serta pidana.

Belasan anggota itu melakukan pelanggaran pengamanan dan antisipasi tawuran yang berujung tewasnya AM, serta anak-anak remaja lainnya luka-luka akibat kekerasan, pada Ahad (9/6/2024).

Baca Juga

Irjen Suharyono memastikan, 17 personel tersebut semuanya berasal dari Satuan Sabhara Polda Sumbar. Pun Kapolda memastikan, akan menyeret 17 anggotanya itu ke sidang etik di internal Polri, juga akan membawa belasan anggotanya ke ranah pidana umum.
 
“Kami mengumumkan dari hasil penyelidikan, dan juga dari hasil pemeriksaan bahwa 17 anggota kami terbukti diduga memenuhi unsur (pidana),” kata Suharyono di Mapolda Sumbar, Padang, Kamis (27/6/2024).
 
Dia mengatakan, dari pemeriksaan internal juga terbukti, 17 anggota kepolisian tersebut, melakukan pelanggaran kode etik.  Pelanggaran itu berupa tindakan yang tidak sesuai dengan SOP di dalam melakukan pengamanan, dan pemeriksaan.
 
Irjen Suharyono menegaskan 17 personelnya itu, semuanya berasal dari Satuan Sabhara. “17 itu Sabhara semuanya. Dan 17 anggota itu akan kami sidangkan,” begitu tegas Kapolda. Belasan personel yang bersalah tersebut, kata Suharyono merupakan bagian dari 40-an anggota kepolisian yang diperiksa terkait dengan pengamanan, dan pemeriksaan anak-anak yang ditangkap lantaran disinyalir akan melakukan tawuran, pada Ahad (9/6/2024) subuh lalu.
 
Namun Kapolda, belum membeberkan nama-nama ataupun inisial 17 personelnya itu. Pun, kata dia, 17 anggota kepolisian antihuru-hara tersebut belum perlu dilakukan penahanan. Karena dikatakan dia, prosesnya pada saat ini masih dalam penyelidikan.
 
“Sekarang orang-orangnya (17 personel) masih menjalani pemeriksaan di Paminal untuk pemberkasan,” kata Kapolda.
 
Dia melanjutkan, pemeriksaan internal tersebut, sekaligus untuk menyusun rangkaian perbuatan, dan peran dari masing-masing pelaku atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak-anak tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement