Rabu 26 Jun 2024 17:10 WIB

Ragam Latar Belakang Profesi Para Pemain Judi Online Berdasarkan Pemetaan PPATK

Transaksi judi online di Indonesia pada empat bulan pertama 2024 mencapai Rp 101 T.

Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat,  Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Foto:

Dalam rapat, Ivan juga mengungkapkan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring. Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63 ribu transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp 25 miliar.

"Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar," ungkap Ivan.

Ivan mengatakan bakal melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait data oknum-oknum anggota DPR RI yang bermain atau terlibat judi online. Langkah itu merespons permintaan dari pimpinan Komisi III DPR RI.

"Ya, nanti saya akan sampaikan ke MKD sesuai dengan keterangan tadi," kata Ivan usai mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Sementara itu terkait nama-nama pejabat secara spesifik yang bermain judi daring, dia mengaku harus mengecek kembali data. Namun, dia mengatakan bahwa banyak pihak yang terlibat dengan transaksi judi daring.

"Saya harus lihat datanya lagi, itu ke Pak Satgas, ke Pak Menko," ucap dia.

Ivan menjelaskan perkembangan transaksi terkait judi daring paling masif terjadi di sekitar 2019, 2020, 2021, dan terus berkembang hingga tahun 2024. "Di kuartal pertama saja di tahun ini, kami menemukan transaksi sebesar Rp 101 triliun lebih terkait dengan judi online. Nah, jumlah transaksi yang kami analisis secara keseluruhan sudah mencapai 400 juta transaksi di tahun ini saja," tutur Ivan.

 

photo
Infografis empat syarat terjadinya judi. - (Dok Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement