REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan penghapusan aset Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda Cluster C di Jakarta Utara. Pasalnya, berdasarkan hasil rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kondisi struktur bangunan itu sudah berbahaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, penghuni Rusunawa Marunda Cluster C sudah dipindahkan sejak adanya rekomendasi dari BRIN. Para penghuni sejak lama dipindahkan ke Rusun Nagrak.
"Itu untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil penelitian struktur dari BRIN yang menyebutkan bahwa kondisinya sudah membahayakan. Selanjutnya terhadap gedung tersebut akan dilakukan proses penghapusan," kata dia melalui keterangannya, Ahad (23/6/2024).
Ihwal adanya penjarahan di lokasi tersebut, Afan mengatakan, pengelola sudah berupaya maksimal melakukan antisipasi pengamanan aset. Namun, karena luas area kompleks Rusunawa Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, ia mengakui adanya kekurangan dalam pengamanan.
Menurut dia, pihaknya telah memberhentikan sebanyak tujuh pegawai non aparatur sipil negara (ASN) terkait adanya kasus penjarahan pada Desember 2023. "Selanjutnya dapat saya sampaikan bahwa saya sudah memerintahkan pengelola rusun untuk segera berlapor kembali dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Afan.
Diketahui, Rusunawa Marunda dibangun pada 2004. Namun, kini kondisi rusunawa sudah tidak layak huni dan tidak terawat.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah merelokasi warga Rusunawa Marunda ke Rusun Nagrak pada tahun lalu. Relokasi tersebut bertujuan merevitalisasi Rusun Marunda lantaran hasil penelitian BRIN bangunan kluster C rusun itu tidak layak secara struktur bangunan.
Setelah berjalan relokasi, aset di rusun itu malah dikabarkan dijarah. Barang yang dijarah dikabarkan seperti besi atau tralis balkon, kabel, alumunium, kusen, kloset, wastafel, pintu, dan jendela.