Sabtu 22 Jun 2024 14:00 WIB

Sertifikat Elektronik Diyakini Menteri AHY Efektif Cegah Mafia Tanah, Apa Keunggulannya?

Seluruh data pertanahan disimpan dalam bentuk digital.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Huntap Petobo Palu, Sulteng, Ahad (28/4/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Huntap Petobo Palu, Sulteng, Ahad (28/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan manfaat Sertifikat Tanah Elektronik bagi masyarakat. Salah satunya mencegah merajalelanya mafia tanah.

Hal itu disampaikan AHY saat menyerahkan sepuluh Sertifikat Tanah Elektronik milik masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/6/2024). Penyerahan sertifikat di Kabupaten Kubu Raya ini merupakan pertama kalinya Sertifikat Tanah Elektronik diterapkan di Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga

"Mengapa kita galakkan ini, karena dengan Sertifikat Tanah Elektronik harapannya bukan hanya lebih ringkas karena sebetulnya tinggal satu lembar saja dan sebetulnya tidak perlu di-print, tapi kalau di-print juga bisa, di handphone juga bisa. Dan kalau sudah masuk ke dalam database kita artinya tidak semudah itu ada yang menduplikasi, menggandakan, dan memalsukan," kata AHY dalam keterangan pers pada Sabtu (22/6/2024).

AHY menyampaikan Sertifikat Tanah Elektronik ini bisa memberikan rasa aman terhadap masyarakat karena seluruh data pertanahan disimpan dalam bentuk digital. Hal ini bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah karena sertifikat tidak mungkin lagi dipalsukan.

"Kalau sudah semua bersertifikat elektronik apalagi kalau kabupaten/kotanya sudah lengkap artinya semua bidang tanah terpetakan dengan baik. Mudah-mudahan keadilan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat dan juga institusi bisa kita wujudkan," ujar AHY.

Adapun 10 sertifikat yang diserahkan Menteri ATR/Kepala BPN kali ini terdiri dari, lima sertifikat berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan lima sertifikat lainnya adalah hasil dari program Redistribusi Tanah objek reforma agraria yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement