REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Thailand telah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis usai pemungutan suara perubahan Undang-Undang Perkawinan oleh parlemen Negeri Gajah Putih itu. Dengan aturan tersebut, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, kebijakan yang ada di Thailand itu tidak akan berpengaruh terhadap Indonesia. Pasalnya, budaya hukum yang ada di Thailand berbeda dengan Indonesia. Menurut dia, sistem hukum di Indonesia berbasis pada nilai Pancasila.
"Di dalam (Pancasila) ada nilai agama, yang menjadi landasan dan jiwa dalam sistem hukum. Terutama hukum perkawinan," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Kamis (20/6/2024).
Ace menambahkan, Indonesia juga sudah memiliki UU Perkawinan, yang secara khusus terdapat penegasan terkait dengan nilai-nilai keagamaan. Apalagi terdapat aturan tersendiri dalam khusus untuk masyarakat Muslim melakukan perkawinan.
Karena itu, Ace meyakini bahwa UU Perkawinan di Indonesia tidak akan pernah terpengaruh oleh sistem nilai yang bertentangan dengan nilai agama. "Saya kira insya Allah tak akan berpengaruh terhadap sistem perkawinan dan hukum kita yang jadi rujukan dalam sistem perkawinan kita," ujar dia.
Berdasarkan laporan dari kantor berita AFP, Selasa (18/6/2024), Majelis Tinggi Senat memberikan persetujuan akhir dengan 130 suara setuju berbanding empat menolak dan 18 abstain terhadap perubahan UU Perkawinan yang memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah di Thailand.