REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah optimistis tren aktivitas judi online akan semakin menurun dalam dua pekan mendatang. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, pihaknya sudah memulai tahapan dalam perang melawan praktik qimar daring yang saat ini semakin mengganas di masyarakat.
Sebagai awalan, kata Hadi, satgas akan melakukan tiga langkah strategis dalam upaya menekan praktik-praktik candu permainan haram tersebut. "Yang pertama akan kita (satgas) lakukan adalah dengan melanjutkan apa yang sudah menjadi laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan)," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Menko Polhukam Hadi pada Rabu, mengumpulkan semua otoritas kementerian, dan lembaga aparat hukum yang terlibat dalam susunan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rapat kordinasi perdana satgas tersebut, hadir perwakilan PPATK, Polri, TNI, Kemenkominfo, Kemendagri, BSSN, dan OJK.
Menurut Hadi, dari rakor perdana itu satgas menyepakati tiga langkah awal, yang akan dilakukan dalam pemberantasan judi daring. "Dalam rapat koordinasi tadi, semuanya sudah sepakat untuk kita berjalan pada satu rel yang sama, sehingga tidak ada lagi ego sektoral, semua berpikir yang satu untuk efektivitas pemberantasan judi online," ucap mantan Panglima TNI itu.
Baca: Prabowo dan Erick Thohir Berdiskusi Dua Jam Bahas Investasi UAE
Menurut Hadi, langkah awal pertama yang akan dilakukan satgas adalah dengan meminta PPATK untuk segera melaporkan hasil identifikasinya atas ribuan rekening yang sudah diblokir lantaran terkait dengan perjudian online. Pelaporan oleh PPATK tersebut akan disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk memulai tahap verifikasi, penyelidikan, dan penyidikan hukum terhadap para pemilik rekening tersebut.
"Sesuai dengan laporan PPATK ada sekitar empat sampai lima ribu rekening yang sudah diblokir yang diduga terkait dengan perjudian online," kata Hadi. Setelah PPATK melaporkan hasil identifikasinya, penyidik Bareskrim Polri akan melanjutkan pemblokiran dengan pembekuan.
Hadi menyebut, pemblokiran oleh PPATK akan dilakukan selama 20 hari. Nantinya, di tangan penyidik kepolisian, kata Hadi, pembekuan akan dilakukan selama 30 hari. Selama proses pembekuan itu, penyidik akan memberikan ruang verifikasi kepada para pemilik rekening tersebut apakah memang benar ada terkait dengan aktivitas perjudian online.
Baca: Mayjen (Purn) Judi Magio Jusuf, Menantu Jenderal Ahmad Yani Wafat
Menurut Hadi, selama proses verifikasi tersebut, kepolisian sekaligus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena diyakini, sambung dia, rekening yang sudah diidentifikasi oleh PPATK tersebut adalah milik para pelaku dan bandar judi online.
Hadi menilai, jika selama masa verifikasi tersebut pemilik rekening tak bersedia untuk menjelaskan kepada penyidik maka aset uang yang ada di dalam ribuan rekening tersebut akan dirampas oleh negara sebagai barang sitaan tindak pidana perjudian online. "Artinya bahwa nyata bahwa rekening-rekening tersebut adalah pemilik, dan mereka yang terkait dengan bandar perjudian online," kata Hadi.