Kamis 20 Jun 2024 07:47 WIB

Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Hadapi Sidang Pembacaan Vonis Hari Ini

Sebelumnya, Achsanul dituntut 5 tahun penjara lantaran menerima gratifikasi Rp 40 M.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Sidang mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu beragenda mendengarkan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum.
Foto:

Achsanul Qosasi mengakui kesalahannya hingga terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Namun, Achsanul merasa hal itu hanyalah kekhilafannya. 

Hal tersebut disampaikan Achsanul dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/5/2024). Achsanul dituntut hukuman pidana lima tahun penjara dalam kasus itu karena menerima gratifikasi Rp 40 miliar. 

"Peristiwa itu betul terjadi, walaupun apa yang disampaikan penuntut umum tidak sepenuhnya benar," kata Achsanul dalam sidang itu. 

Achsanul mengklaim tindakannya menerima gratifikasi itu bukan termasuk hal yang diinginkannya. Ia berkelit bahwa hal itu tidak terencana. 

"Tidak saya rencanakan dan kehendaki, apalagi dengan gadaikan profesi saya sudah 10 tahun di BPK," ujar Achsanul. 

Sehingga, Achasanul merasa khilaf saat mau menerima menerima gratifikasi tersebut. Achsanul pun menyadari kesalahannya tak mengembalikan uang haram itu ke lembaga yang berwenang. 

"Selama 35 tahun berkarier hanya fokus di bidang keuangan. Baru kali ini saya khilaf yang bisa jadi kesalahan. Kesalahan saya tidak kembalikan uang tersebut," ujar Achsanul. 

photo
Perincian Aliran Uang ke Johnny G Plate dkk. - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement