Kamis 20 Jun 2024 05:46 WIB

Cerita Warga DKI yang Cuitannya Viral Usai Kaget Bayar PBB Gede Padahal Sebelumnya Gratis

"Iya (kaget). Lumayan gede bayarnya (PBB)," kata Rizki Hadi.

Rep: Bayu Adji P / Red: Andri Saubani
Seorang anak duduk di atas tanggul dengan latar belakang deretan bangunan gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (27/10/2021). Pemprov DKI Jakarta mencatat Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Provinsi DKI Jakarta per tanggal 22 Oktober 2021 tercatat mencapai Rp7,7 triliun atau 70,03 persen dari dari target yang dicanangkan sebesar Rp11 triliun.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan baru mengenai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kaget sejumlah warga. Pasalnya, warga yang sebelumnya dibebaskan dari biaya pajak rumah kini harus membayarnya.

Rizki Hadi (32 tahun) adalah salah satu warga yang terkejut dengan kebijakan baru tersebut. Pasalnya, selama ini PBB untuk rumahnya itu gratis, lantaran nilai jual objek pajak (NJOP) rumahnya tak sampai Rp 2 miliar. Apalagi, tak ada sosialisasi lengkap terkait perubahan kebijakan mengenai PBB sebelumnya. 

Baca Juga

"Iya (kaget). Lumayan gede bayarnya," kata dia saat dihubungi Republika, Rabu (19/6/2024).

Karena itu, Rizki mengeluh melalui akun X miliknya. Ia bahkan membandingkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta kini dengan zaman gubernur sebelumnya, seperti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Anies Baswedan, yang membebaskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Rizki mengatakan, keluhan yang sama juga datang dari sejumlah temannya. Menurut, sejumlah temannya itu hanya memiliki satu rumah yang NJOP-nya di bawah Rp 2 miliar. Namun, sejumlah temannya itu tetap harus membayar PBB.

"Kayaknya error sistem dari Bapenda, jadi kena semua," kata dia.

Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang PBB yang terbaru disebutkan bahwa pertama dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar bebas PBB. Meskipun ada warga yang memiliki rumah lebih dari satu, biaya PBB rumah yang paling besar selama NJOP masih di bawah Rp 2 miliar tetap gratis. Baru untuk rumah selanjutnya dikenakan biaya PBB.

"Misalnya, rumah saya ada yang Rp 1,8 miliar dan Rp 1 miliar. Yang kena biaya PBB itu yang Rp 1 miliar. Namun, nyatanya tetap ada yang kena meski rumah hanya satu. Teman saya juga kena juga banyak," kata dia.

Rizki mengaku tak masalah dengan adanya aturan baru terkait PBB itu. Namun, ia berharap Pemprov DKI Jakarta dapat lebih membenahi sistem dalam pembayaran pajak. Pasalnya, masih ada warga yang hanya memiliki satu rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tetap harus bayar PBB.

 

photo
Penertiban Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement