Rabu 19 Jun 2024 19:08 WIB

Pemerintah akan Tutup Pelayanan Pembelian Pulsa dan Top Up Game untuk Judi Online

PPATK melaporkan sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Refleksi tampilan gawai saat warga saat melihat iklan judi online di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau online di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menutup pelayanan pembelian pulsa atau top up gim online yang terafiliasi dengan perjudian online. Kepala Satgas Pemberantasan Perjudian Daring Hadi Tjahjanto mengungkapkan salah-satu akses mudah dalam praktik perjudian online belakangan ini dengan pemanfaatan transaksi pembelian pulsa atau top up gim online di mini-mini market untuk bermain judi online.

Akses tersebut, kata Hadi, harus segera dipotong agar para pelaku judi online tak dapat melakukan transaksi. Sehingga diharapkan, bisa memutus satu rantai transaksi perjudian online.

Baca Juga

“Sasarannya adalah yang akan dilakukan satgas dengan menutup pelayanan-pelayanan top up game online di mini-mini market yang terafiliasi dengan perjudian online,” begitu kata Hadi di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), di Jakarta, Rabu (19/2/2024).

Hadi yang juga Menko Polhukam, pada Rabu (19/6/2024) menggelar rapat perdana Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang baru dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hadi didaulat sebagai ketua satgas tersebut.

Hadi memanggil seluruh otoritas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online tersebut. Mulai dari PPATK, Polri, sampai dengan TNI, bahkan BSSN, juga OJK, serta Kemenkminfo. Dalam rapat perdana tersebut, Hadi mengungkapkan, satgas sudah sepakat dalam misi pemberantasan judi online dengan langkah pertama menurunkan tren aktivitas perjudian online.

Langkah tersebut, salah-satunya dengan menutup gerai-gerai jual beli pulsa atau top up game online. Karena kata Hadi, dari identifikasi di lapangan, banyak pelaku perjudian online di masyarakat, yang memanfaatkan transaksi pembelian pulsa dan top up game online tersebut sebagai sarana untuk membeli modalnya dalam permainan judi online.

Pembelian pulsa dan top up game online itu, kebanyakan dilakukan di mini-mini market. Meskipun Hadi mengakui, pembelian pulsa atau top up game online untuk perjudian online tersebut, tak ada kaitannya dengan peran serta mini-mini market dalam sindikat perjudian online.

“Karena pengisian pulsa di mini-mini market tersebut, bisa juga bukan untuk permainan judi online. Akan tetapi, apabila pembelian pulsa atau top up game online tersebut digunakan untuk judi online, maka satgas akan melakukan penutupan layanan top up game online tersebut,” begitu kata Hadi.

Satgas kata Hadi, akan mengecek satu per satu layanan pembelian pulsa atau top up game online di mini-mini market tersebut. “Nanti itu akan terlihat kode virtualnya, atau akunnya akan kelihatan. Dan jika ditemukan itu terkait dengan perjudian online, satgas akan melakukan penindakan,” begitu ujar dia.

Langkah lain yang....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement