Belakangan pemerintah daerah Jakarta gencar menyosialisasikan aturan pajak. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) misalnya, pekan lalu menyosialisasikan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2024 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
"Dalam kegiatan ini kita buat secara hybrid yang dihadiri 250 peserta terdiri dari wajib pajak PBB P2 dan pejabat di Pemkot Jakarta Selatan dan pengurus lingkungan," ujar Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jaksel, Hendarto, Jumat pekan lalu.
Kegiatan "Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah" tersebut dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Selatan Edi Sumantri di Ruang Gelatik Utama, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel). Edi mengemukakan bahwa partisipasi warga untuk membayar pajak sangat penting guna mendukung pelayanan dan pembangunan di wilayah tersebut.
"Pembayaran pajak adalah wujud partisipasi aktif masyarakat kepada pemerintah dalam segi pelayanan dan pembangunan-pembangunan di daerah baik pembangunan secara fisik ataupun non-fisik," katanya.
Menurut dia, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Karena itu, diimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi.
"Pada intinya penting bagi kita untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat, baik layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu juga mengajak wajib pajak untuk ikut berperan meningkatkan penerimaan daerah dengan membayar tepat waktu. Menurut Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, sebanyak 60 persen penerimaan daerah bersumber dari pajak dan hasil pengumpulan pajak ini selanjutnya dikembalikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan proyek pembangunan fisik dan non-fisik seperti, jalan, saluran air, penerangan hingga bantuan sosial.
"Tercapainya penerimaan pajak daerah sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka,” kata dia, Kamis pekan lalu.
Ali Maulana Hakim berharap sosialisasi ini dapat memotivasi kesadaran WP sehingga penerimaan pajak daerah bisa lebih optimal untuk nantinya dipakai membiayai pembangunan fisik maupun non-fisik. Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Elvarinsa mengimbau agar WP dapat memanfaatkan penghapusan sanksi tunggakan pajak daerah, baik PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Penghapusan sanksi ini diberlakukan dalam rangka menyambut HUT ke-497. Kami ingin kebijakan ini membantu WP agar taat pajak," kata dia.
![photo](https://static.republika.co.id/uploads/infografis/cara-cek-nik-untuk-warga-jakarta-secara_240423212844-718.jpg)