REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan kembali satu tersangka tambahan dalam kasus tewasnya bos rental mobil karena diamuk massa warga Sukolilo, Kabupaten Pati pada pekan lalu. Padahal, BH (52 tahun) ingin mengambil mobil yang disewa orang, karena kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tuga tersangka, yaitu EN (51 tahun), BC (37), dan AG (34). Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, pemeriksaan kasus main hakim sendiri itu akan terus berporses.
Dia tidak menutup peluang untuk menambah tersangka jika memang ada bukti yang cukup. "Saya ingatkan Polda Jateng telah mengantongi nama-nama yang nanti akan kita lakukan upaya paksa. Kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang. Sekarang sudah empat tambah satu lagi," kata Luthfi usai rapat tiga pilar di Gedung AH Nasution, Akmil Magelang, Selasa (11/6/2024).
Luthfi bahkan secara terus terang membuka kemungkinan ada tersangka tambahan lagi ke depannya. Pasalnya, penyidik masih terus mengusut kasus itu. "Kita sudah kantongi beberapa tersangka yang menggunakan alat yang menggunakan tangan kosong dan lain sebagainya semua akan terpapar lagi," katanya.
Baca: Lima Kolonel TNI AL akan Lemhannas di Luar Negeri
Luthfi juga mengimbau masyarakat agar peristiwa main hakim sendiri tidak terulang kembali. Dia mengingatkan masyarakat untuk melaporkan informasi apa pun kepada pihak kepolisian jika memang ada kejahatan di lapangan.
"Informasi sekecil apapun lapor ke kita sehingga tidak menyalahi hukum itu sendiri itu, masyarakat bantu kita dalam ketertiban di masyarakat dengan cara melapor kejadian sekecil apa pun tidak boleh main hakim sendiri hukum harus ditegakkan," kata Luthfi.
Sebelumnya, Polresta Pati segera menetapkan tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental yang belum dikembalikan hingga mengakibatkan korban tewas di lokasi. Apalagi, korban yang diteriaki maling ternyata pemilik mobil yang dibawa warga Pati.
Baca: Terima Pin Gajah Mada, Panglima TNI Jadi Warga Kehormatan Puspomad
"Penetapan status tersangka terhadap dua orang terduga pihak yang bertanggung jawab secepatnya, karena sebelumnya sudah langsung ditindaklanjuti begitu terjadi kasus pengeroyokan dan videonya juga viral," kata Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama melalui Plt Kasi Humas Ipda Muji Sutrisna di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Ahad (9/6/2024).
Hingga kini, kata dia, kepolisian memang masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa kasus pengeroyokan tersebut melalui sejumlah video warga. Menurut Andhika, aksi main hakim sendiri tidak dibenarkan, sekali pun diketahui ada aksi pelanggaran hukum. "Biarlah kepolisian yang menangani kasus hukum tersebut," kata Andhika.