Senin 10 Jun 2024 18:15 WIB

Kompolnas Prihatin Kasus Briptu FN yang Bakar Suaminya Dipicu Judi Online

Peristiwa Briptu RDW kecanduan judi online seperti memukul institusi Polri sendiri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) saat dirawat di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Ahad (9/6/2024) meninggal.
Foto:

Kompolnas, kata Poengky, mendorong agar Polda Jatim tak hanya menjadikan peristiwa kekerasan tersebut sebagai satu-satunya objek dalam penyelidikan maupun penyidikan. Dia ingin, Polda Jatim harus juga memeriksa psikologis Briptu FN.

"Kompolnas sangat mendorong agar Polda Jatim melakukan lidik atau sidik dengan dukungan scientific crime investigation, termasuk melibatkan psikiater dalam memeriksa kejiwaan tersangka (Briptu FN)," ujar Poengky. Hal tersebut penting dilakukan karena adanya dugaan Briptu FN mengalami kondisi depresi atas situasi dan kondisi rumah tangganya bersama Briptu RDW.

"Ada kemungkinan tersangka mengalami post partum depression yang berdampak pada tindakan di luar nalar. Sehingga bukan saja mengakibatkan kemarahan akibat suaminya (Briptu RDW) yang bermain judi online, tetapi kami juga mendengar bahwa tersangka (Briptu FN) juga mengalami situasi dan tekanan pascamelahirkan bayi kembar yang merupakan anak dari kedua pasangan tersebut," ujar Poengky.

Kompolnas juga menyarankan agar setiap sesi pemeriksaan penyidik terhadap Briptu FN dilakukan dengan membawa ahli kejiwaan atau psikolog.

Briptu FN seorang polwan beranak tiga yang merupakan istri dari Briptu RDW, sudah berstatus tersangka. Dia pun dijebloskan ke sel Polda Jatim. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang berdinas di Polresta Mojokerto, Jatim.

Pasangan tersebur terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada tewasnya Briptu RDW. Briptu FN nekat membakar suaminya itu hidup-hidup sampai tewas akibat gaji ke-13 yang seharusnya Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu untuk menafkahi ketiga anak.

Polda Jatim mengungkapkan, pengakuan Briptu FN, selain kesal suaminya bermain judi, juga sering mendapatkan melakukan kekerasan rumah tangga. Kini, Polda Jatim menjerat Briptu FN dengan sangkaan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akibat cekcok berujung pembakaran ke sang suami.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement