Senin 10 Jun 2024 10:18 WIB

Sekjen PDIP Hasto Hadiri Pemeriksaan di KPK Soal Kasus Harun Masiku, Begini Katanya

Hasto dipanggil KPK sebagai saksi untuk perkara suap yang menjerat Harun Masiku.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan KPK terkait perkaran Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan KPK terkait perkaran Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/6/2024). Kehadirannya guna bersaksi dalam perkara suap mantan politikus PDIP Harun Masiku.

Hasto datang di KPK sekitar pukul 09.40 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna merah. Hasto ditemani beberapa pengacaranya seperti Patra M Zen dan Rony Talapessy. Hasto menyatakan kehadirannya bukti taat hukum.

Baca Juga

"Seperti yang saya janjikan selaku warga negara taat hukum saya penuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan," kata Hasto kepada awak media, Senin (10/6/2024). Hasto lantas menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.50 setelah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti advokat Simeon Petrus, hingga mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave. KPK menegaskan tidak pernah berhenti untuk mencari DPO atau buron Harun Masiku.

Harun Masiku diketahui merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Di sisi lain, Wahyu sudah menghirup udara bebas pascamenuntaskan masa hukuman penjaranya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement