REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono memaparkan beberapa hal dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/6/2024). Salah satunya, perihal Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan evaluasi. Rencananya berlaku pada tahun depan. Dante mengatakan penerapan KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025.
Dante menerangkan pihaknya melakukan evaluasi di 3176 RS nasional. Ini sehubungan dengan implementasi KRIS nanti. Sebagian, lanjut Wamenkes, tidak diekslusi dalam program KRIS ini. Perinciannya ada 42 RS jiwa, 68 RS Kelas D Pratama. Enam RS yang belum ditetapkan statusnya karena dalam proses pembangunan. Kemudian tiga RS yang berhenti beropeasi.
"Implementasinya di 3057 RS, itu di RS Pemerintah Pusat, Pemda, BUMN, TNI/Polri, Swasta. Dari survei yang kami lakukan untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata RS yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen atau 2316 RS," kata Dante.
"Jadi memang banyak sekali yang sudah memenuhi kriteria KRIS. Sebagian besar," ujarnya menambahkan.
Pemberlakukan kriteria KRIS sempat menghadirkan kekhawatiran akan menurunkan jumlah pasien atau tempat tidur yang digunakan. Menurut Dante, estimasi terjadinya apa yang dikhawatirkan sangat kecil. Ia merujuk pada data.
Ia menjelaskan berdasarkan Bed Occupation Rate (BOR) persentase pemakaian tempat tidur di suatu waktu tertentu, di sejumlah daerah sekitar 30-50 persen. Ia menerangkan ada 609 RS yang tidak mengalami kondisi kehilangan tempat tidur. Jumlah demikian jauh lebih besar dibandingkan yang mengalami kehilangan 1-10 tempat tidur yakni, 292 RS. Kemudian lainnya yang kehilangan 1-2 tempat tidur.
"Jadi memang ternyata implementasi KRIS yang akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran akan kehilangan jumlah tempat tidur, berdasarkan BOR yang sekarang berlaku, ini tidak akan terjadi," ujar Dante.
Ia menegaskan, target realisasi implementasi KRIS ini, harus disikapi dengan evaluasi yang berjenjang dan holistik. Tidak hanya untuk RS pemerintah pusat saja, tapi Pemda, TNI Polri, BUMN, dan RS Swasta pun terdampak pada pemberlakuan KRIS standar ini. Data realisasi RS yang siap implemtasi KRIS Validasi bersama dinas kesehatan, desk melalui daring kepada RS, monitoring dan evaluasi.
Berikut 12 kriteria kamar KRIS yang dimaksud.
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
- Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam)
- Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
- Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C)
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat
- Jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter-Jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur
- Ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50-80 cm
- Tempat tidur 2 crank
- Tirai/partisi antar-tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Arah bukaan pintu keluar
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
-Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
-Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
-Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
- Outlet oksigen
Dante menerangkan penerapan KRIS merupakan mandatory dari dua aturan yang berlaku. Pertama UU Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kedua, Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam Perpres tersebut salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan RS KRIS dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).