Jumat 31 May 2024 05:11 WIB

Putusan MA Dinilai demi Akomodasi Kaesang, Pengamat: Lukai Rasa Keadilan Publik

Ujang Komarudin menduga putusan itu berbasis pada adanya orderan.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Foto:

Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohanna Murtika menyambut baik MA yang mengabulkan permohonan hak uji materi menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. Menurutnya, putusan tersebut membuat anak muda memiliki kesempatan untuk maju dalam Pilkada 2024.

"Kami dari Partai Garuda yang memiliki mayoritas anak-anak muda sudah jelas memiliki tujuan agar bagaimana anak-anak muda ini memiliki kesempatan yg sama. Jangan sampai ruang anak muda dibatasi oleh usia," ujar Yohanna saat dihubungi, Kamis (30/5/2024).

"Anak-anak muda hari ini cenderung apatis dan tidak mau tahu karena mereka selalu dikedilkan karena masalah usia. Oleh sebab itu kami dari Partai Garuda bersepakat untuk mengajukan gugatan tersebut," sambungnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung pun secara pribadi mendukung adanya penurunan usia minimal untuk calon kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya regenerasi kepemimpinan di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.

"Saya sebenarnya dari awal-awal termasuk orang yang setuju bahwa batas minimal pencalonan untuk presiden, kepala daerah, ya itu diturunkan gitu loh. Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Namun, seharusnya perubahan itu dilakukan oleh DPR dan pemerintah lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Bukan lewat gugatan di MA ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kenapa? Karena kalau kita dalam proses pembuatan atau penyempurnaan undang-undang itu kan harus ada kajian akademis dulu dan segala macam," ujar Doli.

Ia pun mengimbau untuk tak mengaitkan putusan MA tersebut dengan isu majunya Kaesang Pangarep sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta. Sebab, menurutnya, putusan tersebut bisa berlaku untuk siapa saja, tidak hanya putra bungsu Presiden Jokowi itu.

"Ini berlaku untuk 514 kabupaten/kota dan 37 provinsi, ini kan berlaku untuk siapa saja gitu loh. Jadi kalaupun misalnya kemudian ada yang mencalonkan Pak Kaesang segala macam itu ya itu haknya," ujar Doli.

"Saya tahu persis ini juga banyak temen-temen lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Nggak ada kaitannya sama sekali dengan Mas Kaesang gitu loh dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang," sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

 

photo
Komik Si Calus : Dinasti - (Daan Yahya/Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement