Jumat 31 May 2024 05:11 WIB

Putusan MA Dinilai demi Akomodasi Kaesang, Pengamat: Lukai Rasa Keadilan Publik

Ujang Komarudin menduga putusan itu berbasis pada adanya orderan.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Eva Rianti, Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia calon kepala daerah merupakan bentuk mengakomodasi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo, untuk maju di Pilkada 2024. Menurutnya, hal itu melukai rasa keadilan publik.  

Baca Juga

"Inilah lucunya kadang-kadang hukum kita ini, apakah hukumnya berbasis keadilan atau tidak, atau berbasis kekuasaan, yang jelas rakyat dan publik tahu bahwa kelihatannya putusan MA ini mengakomodir anaknya Presiden, Kaesang, ini sungguh bisa melukai rasa keadilan," ujar Ujang saat dihubungi Republika, Kamis (30/5/2024). 

Tak canggung, Ujang menduga putusan itu berbasis pada adanya orderan. Poin itulah yang dinilai jelas melukai publik. 

"Entah siapa yang mengorder tentu publik sudah bisa membaca dan menilai itu semua. Dan dalam konteks ini ya hukum lucu saja bisa diatur bisa dimainkan sesuai dengan selera kepentingan yang berkuasa saat ini," tuturnya. 

Ujang menekankan itu menjadi catatan yang tidak baik dalam keberjalanan demokrasi di Indonesia karena hukum dikendalikan oleh kekuasaan, bukan sebaliknya.  

"Kita tahu kekuasaan mengakomodir satu keluarga untuk bisa menjadi calon kepala daerah, ini menjadi sebuah catatan demokrasi dan ketidakadilan di hukum dan kita sama-sama juga tahu bahwa di hukum kita ya begitu rusak, tebang pilih, suka-suka penguasa, sehingga keputusannya pun walaupun harus kita hormati tapi melukai rasa keadilan publik," terangnya. 

Pengamat politik Hendri Satrio atau Hensat juga pencabutan aturan batas usia calon kepala daerah lewat putusan MA untuk mengakomodasi Kaesang Pangarep, maju di Pilkada 2024 pada November. Sementara, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada Desember 2024.

"Bisa saja itu buat Kaesang (supaya bisa maju di pilkada)," kata Hensat saat dihubungi Republika, Kamis (30/5/2024). 

Hensat berpendapat anggapan itu tidak baru di masa Jokowi masih menjadi Presiden, mengingat sebelumnya juga ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimun capres/cawapres. Yang akhirnya menjadi celah majunya putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka dapat maju di Pilpres 2024, bahkan menang menjadi wapres Prabowo Subianto. 

"Hanya sekarang ini para pegiat hukum negeri ini paham bahwa masih banyak celah dalam hukum Indonesia untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nah Pak Jokowi ngajarin itu, masih banyak celah," tuturnya. 

photo
Restu Jokowi di panggung politik Kaesang. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement