REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung secara pribadi mendukung adanya penurunan usia minimal untuk calon kepala daerah. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya regenerasi kepemimpinan di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi.
Hal tersebut merupakan jawabannya dalam menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA), yang dikabarkan mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
"Saya sebenarnya dari awal-awal termasuk orang yang setuju bahwa batas minimal pencalonan untuk presiden, kepala daerah, ya itu diturunkan gitu loh. Karena menurut saya, Indonesia ini kan sudah berkembang maju ya, kemudian juga proses regenerasinya juga cukup cepat," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Namun, seharusnya perubahan itu dilakukan oleh DPR dan pemerintah lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Bukan lewat gugatan di MA ataupun Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kenapa? Karena kalau kita dalam proses pembuatan atau penyempurnaan undang-undang itu kan harus ada kajian akademis dulu dan segala macem," ujar Doli.
Ia pun mengimbau untuk tak mengaitkan putusan MA tersebut dengan isu majunya Kaesang Pangarep sebagai bakal calon wakil gubernur Jakarta. Sebab putusan tersebut bisa berlaku untuk siapa saja, tidak hanya putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Ini berlaku untuk 514 kabupaten/kota dan 37 provinsi, ini kan berlaku untuk siapa saja gitu loh. Jadi kalaupun misalnya kemudian ada yang mencalonkan Pak Kaesang segala macam itu ya itu haknya," ujar Doli.
"Saya tahu persis ini juga banyak temen-temen lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Nggak ada kaitannya sama sekali dengan Mas Kaesang gitu loh dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang," sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.