Jumat 31 May 2024 05:11 WIB

Putusan MA Dinilai demi Akomodasi Kaesang, Pengamat: Lukai Rasa Keadilan Publik

Ujang Komarudin menduga putusan itu berbasis pada adanya orderan.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Foto:

Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (29/5/2024) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menyangkut aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. 

Atas putusan itu timbul pertanyaan soal kecurigaan betapa cepatnya MA memutus perkara tersebut. Tercatat, perkara itu masuk ke MA pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024. Adapun perkaranya diputus 29 Mei 2024.

Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial, Suharto menjelaskan putusan cepat wajar diketok oleh MA. Sebab MA berpatokan pada prinsip pengadilan cepat dan berbiaya murah. 

"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal," kata Suharto kepada wartawan, Kamis (30/5/2024). 

Suharto memastikan kebenaran putusan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur yang tengah viral. Suharto sudah mengeceknya lewat sistem informasi administrasi perkara di MA. 

"Amar putusan Kabul Permohonan HUM," ujar Suharto. 

Walau demikian, Suharto belum bersedia merespons lebih lanjut soal putusan kontroversial itu. Suharto baru akan menelaah amar lengkap serta pertimbangan hukumnya setelah proses minutasi tuntas. 

"Sabar dulu kawan-kawan media tunggu minutasi selesai. Baru kita telaah bersama amar lengkapnya serta pertimbangan hukumnya," ujar Suharto. 

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yulius, Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menilai Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

MA meyakini Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Lewat putusan ini, MA menginstruksikan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement