REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menetapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi RUU usul inisiatif lembaga tersebut. Salah satu materi muatan barunya adalah kewenangan kepolisian di bidang siber.
Dalam draf yang diterima dan sudah terkonfirmasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, pengamanan ruang siber termaktub dalam Pasal 14 Ayat 1 poin b. Pasal tersebut mengatur tugas Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri.
Baca: Pengamat Militer Dukung Usia Pensiun TNI Idealnya Setara Polri dan PNS
"Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Polri bertugas; b. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber," bunyi Pasal 14 Ayat 1 poin b.
Selanjutnya pada Pasal 16 mengatur kewenangan Polri dalam menyelenggarakan tugas di bidang proses pidana. Dalam Pasal 16 Ayat 1 poin q, secara khusus mengatur kewenangan kepolisian melakukan pemblokiran hingga pemutusan akses internet.
"Polri berwenang untuk: q. melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi," bunyi Pasal 16 Ayat 1 poin q.
Baca: Prabowo Dijadwalkan Berpidato di Shangri-La Dialogue 2024
DPR telah menetapkan revisi UU Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi RUU usul inisiatif DPR. Namun, kedua revisi tersebut justru akan dibahas oleh Baleg DPR, bukan komisi yang terkait.
Adapun Polri merupakan mitra kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum. Sedangkan TNI dipegang oleh Komisi I DPR yang berkaitan dengan pertahanan, intelijen, dan teknologi komunikasi.
"Kemarin diputuskan di dalam rapat Bamus, keempat RUU itu akan dibahas di Baleg," ujar Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).