Kamis 30 May 2024 06:29 WIB

Jampidsus Tetapkan Enam General Manager PT Antam Tersangka Korupsi

Dari kegiatan ilegal, para tersangka dalam periode 2010-2021 mencetak emas 109 ton.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) menjelaskan kasus korupsi di PT Aneka Tambang (Antam).
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi (kanan) menjelaskan kasus korupsi di PT Aneka Tambang (Antam).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah setahun dalam proses penyidikan akhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka dalam pengusutan korupsi komoditas emas. Tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (29/5/2024), menetapkan enam general manager smelter PT Aneka Tambang (Antam) sebagai tersangka.

Mereka berinisial TK, HN, DM, AHA, dan MA, serta ID. Para tersangka tersebut langsung ditahan. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, tersangka TK, merupakan general manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010-2011. HN jadi tersangka selaku general manager UBPP LM PT Antam 2011-2013.

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

Tersangka DM adalah general manager UBPP LM PT Antam pembukuan 2013-2017 dan AHA jadi tersangka dalam kapasistas general manager UBPP LM PT Antam periode 2017-2019. Selanjutnya tersangka MA, general manager UBPP LM PT Antam generasi 2019-2021.

Terakhir, tersangka ID, general manager UBPP LM PT Antam masa bakti 2021-2022. "Semua tersangka dilakukan penahanan terpisah. Dan tersangka HM, juga tersangka AHA dilakukan penahanan dalam perkara lain," kata Kuntadi saat konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi pun menerangkan peran masing-masing tersangka dalam kasus itu. Dia menyebut, mereka sepanjang periode pembukuan 2010-2021 melakukan kerja sama manufaktur atau pengolahan bahan mentah pembuatan logam mulia emas. Namun dalam kerja sama tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dan pemanfaatan yang melanggar hukum.

Baca: Lanal Timika Ringkus Tujuh Perompak di Pelabuhan Milik Freeport

Akibatnya, kesepakatan malahan untuk memperkaya diri dan merugikan negara. Menurut Kuntadi, terjadi pemberian label atau merek logam mulia (LM) Antam dalam setiap produksi dari kerja sama manufaktur tersebut. Padahal, keenam general manager itu mengetahui dan menyadari merek LM Antam merupakan paten dagang milik PT Antam.

"Merek dagang milik PT Antam tersebut memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk memberikan label LM Antam pada setiap jenis produksi logam mulia emas di luar kerja sama resmi dengan PT Antam diharuskan membayar hak merek kepada PT Antam terlebih dahulu," ujar Kuntadi. 

Menurut dia, dari kegiatan ilegal tersebut para tersangka dalam periode 2010-2021 mencetak emas berlabel LM Antam. tetapi di luar produksi PT PT Antam sebanyak 109 ton. Atas perbuatan keenam tersangka, penyidik menjerat semuanya dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Terkait kerugian negara, sampai dengan saat ini masih dalam proses penghitungan," ujar Kuntadi.

Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Menghuni Paviliun 5A Akmil

Penyidikan korupsi komoditas timah sudah dilakukan sejak Mei 2023. Bahkan kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik ketika dilakukan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tahun lalu.

Indikasi TPPU...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement