Kamis 30 May 2024 05:03 WIB

AS, Siswi SLB Korban Asusila yang Kini Hamil 7 Bulan Trauma Melihat Seragam Sekolah

Usia kandungan AS jadi bukti awal kehamilan korban terjadi pada masa aktif sekolah.

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.
Foto:

Sementara itu, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga mengatakan bahwa juru bahasa isyarat, pendamping psikologis dan pendamping hukum telah disediakan bagi korban.

"Tentu pendampingan ini berupa pendampingan hukum dan pendampingan psikologis termasuk menyediakan juru bahasa isyarat, contohnya di sini anak yang mengalami disabilitas tentu butuh penanganan yang khusus dalam proses hukumnya," kata Atwirlany.

Pihaknya memastikan pendampingan korban dilakukan secara komprehensif dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu (PPPA) DKI Jakarta yang memberikan pendampingan di lapangan.

"Memastikan apakah penanganan kasus ini udah berjalan komprehensif atau belum, dan di bawah kami itu ada UPT P2TP2A di Jakarta yang sudah bertugas untuk memberikan pendampingan yang hari ini akan melaksanakan dalam proses pemeriksaan di kepolisian," kata Atwirlany.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyiapkan juru bahasa isyarat dan pendamping bagi AS. Hal tersebut ditujukan untuk memberikan pendampingan hukum yang layak bagi korban.

"Karena kasus ini melibatkan anak disabilitas, maka pesan kami harus sangat cermat dan memerlukan pendamping anak disabilitas serta juru bicara isyarat (JBI)," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (28/5/2024).

Untuk menyiapkan juru bicara isyarat dan pendamping tersebut, KPAI bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Barat.

"Saat ini KPAI masih berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Polres Jakbar termasuk mempersiapkan juru bicara isyarat dan pendamping anak disabilitas," kata Diyah.

Selanjutnya, Diyah meminta pihak terkait, dalam hal ini Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) dan UPTD PPA DKI Jakarta untuk menangani masalah asusila tersebut sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam pasal 59A.

"Selanjutnya sesuai dengan pasal 59 A tentang perlindungan khusus anak maka pertama proses anak harus cepat, kedua ada pendampingan psikologis dan bantuan hukum, ketiga mendapat bantuan sosial dan keempat adanya perlindungan hukum," kata Diyah.

 

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement