REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Niko Purba menyampaikan, pihaknya telah menangkap H (39) yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku H mencabuli korban berusia tujuh tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Menurut Niko, aksi bejat pelaku H terbongkar setelah korban mengeluh kepada orang tuanya. Korban mengaku bagian vitalnya merasa sakit. "Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtuanya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya," ujar Niko, melalui keterangannya, Senin (20/12).
Setelah mendapati pengakuan korban, kata Niko, orangtuanya melapor ke polisi dan menangkap pelaku H. Dari keterangannya, pelaku telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali dari bulan Februari hingga Mei 2021. Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumahnya. Lalu, pelaku meminjamkan ponselnya kepada korban untuk bermain game.
"Selanjutnya korban dilakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya," ungkap Niko.
Kemudian setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku H mengancam korban supaya tidak memberitahukan kejadian tersebut. Pelaku juga memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu dan satu stel baju koko, serta jam tangan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.