Toni menambahkan, jika nanti dihentikan, maka Pegi Setiawan bukan pelaku tindak pidana. Dia menyatakan, kasus Pegi Setiawan bisa diselesaikan atau dihentikan di tingkat penyidikan jika polisi sudah mendengarkan keterangan ketiga saksi tersebut.
"Kalau dihentikan, berarti yang bersangkutan bukan pelaku tindak pidana. Tindak pidana ada, silakan, di putusan pengadilan itu jelas ada, silakan. Tiga DPO juga ada, peranananya jelas itu tiga DPO,’’ ucap Toni.
Advertisement