REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh disebut mengetahui adanya bantuan sembako dan kurban yang berasal dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Paloh disebut tak mempermasalahkan duit negara itu digunakan seolah bantuan dari Partai Nasdem.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Staf Khusus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), Joice Triatman saat bersaksi dalam sidang korupsi yang menjerat SYL Dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024). Joice merupakan Wakil Bendahara DPP Partai Nasdem.
Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung
"Saudara menyebutkan bahwa terkait dengan hewan kurban, sembako, telur, itu ada bantuan dari Kementan?" tanya tim kuasa hukum SYL dalam sidang itu.
"Kepada pak Surya Paloh? Iya," jawab Joice.
"Bagaimana bahasa persisnya?" tanya kuasa hukum SYL lagi.
"Izin melaporkan bapak bahwa yang dalam tiga bulan terakhir ini sudah ada kegiatan a, b, c, dan d termasuk pembagian sembako dan pembelian hewan kurban dan sebagainya itu semua bantuan yang berasal dari Kementan," jawab Joice menirukan perkataannya kepada Paloh.
Baca: Kapolda Jateng dan Danrem Pamungkas Itu Bersaudara Lho!
Joice menyampaikan, Paloh tak keberatan dengan dana Kementan yang dipakai untuk penyaluran bantuan dicap Partai Nasdem. Bahkan Paloh disebut Joice meminta hal itu dijalankan.
"Terus apa tanggapan beliau?" tanya kuasa hukum SYL lagi.
"Baik, bagus, jalankan," jawab Joice.
Sebelumnya, Joice Triatman mengakui organisasi sayap Partai Nasdem, yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati membagikan 6.800 paket sembako menggunakan duit Kementan. Joice mengatakan paket sembako itu dibagikan ke 34 provinsi di Indonesia.
Joice juga mengungkapkan, Partai Nasdem pernah membagikan 34 sapi untuk 34 provinsi di Indonesia dalam rangka perayaan Idul Adha. Namun, uangnya berasal dari Kementan. Hal itu disampaikan Joice saat bersaksi untuk terdakwa SYL, Kasdi Subagyono serta Muhammad Hatta dalam sidang pada Senin (27/5/2024).
Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Menghuni Paviliun 5A Akmil
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang 'patungan' dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara itu menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.