Rabu 29 May 2024 06:02 WIB

Biduan Hingga Bendum Nasdem Bakal Bersaksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Biduan Nayunda Nabila Nizrinah diangkat jadi pegawai honorer di Kementan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap lima orang dalam sidang lanjutan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Mereka bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Kemayoran pada Rabu (29/5/2024).

Salah satu saksi yang dipanggil ialah Nayunda Nabila Nizrinah. Nayunda merupakan biduan yang pernah disewa dalam kegiatan Kementerian Pertanian (Kementan) era SYL. Bahkan Nayunda disebut dalam persidangan digaji oleh Kementan. Sebab, ia diangkat menjadi pegawai honorer di Kementan dengan gaji Rp 4,3 juta per bulan.

Baca: Mengenal Jampidmil, Jenderal yang Bertugas di Kejagung

Tiga saksi lainnya ialah Yuli Yudiyani Wahyuningsih (staf laboratorium atau analisis kesehatan Klinik Utama, Biro Umum, dan Pengadaan Kementan), Oky Anwar Djunaidi (sopir di Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan), serta Nur Habibah Al Majid (mengurus rumah tangga). 

 

"Ditambah dengan saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (anggota DPR RI)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (29/5/2024). 

Ahmad Sahroni merupakan Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, selaku partai yang menaungi SYL. Dia akan menjadi saksi dalam lanjutan sidang SYL.

Baca: Prabowo Didampingi Erick Thohir Terima Pemilik Burj Khalifa

Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat mentan pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang hasil 'patungan' dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara itu menjerat SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

Baca: Lanal Timika Ringkus Tujuh Perompak di Pelabuhan Milik Freeport

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement