Selasa 28 May 2024 20:24 WIB

MPR Siap Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Pelantikan Presiden dan Wapres RI dikembalikan sesuai kewenangan konstitusional MPR.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Foto: Tangkapan Layar
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersiap merevisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029. "Ini menyangkut tentang tata cara pengambilan sumpah dan pelantikan presiden, yang kami upayakan sesuai dengan apa yang tertera dalam Undang-Undang Dasar," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menurut dia, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI dikembalikan secara konsisten sesuai dengan kewenangan konstitusional MPR RI sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 3 Ayat (2). Bamsoet menjelaskan, MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden maka perlu mengeluarkan ketetapan tentang penetapan pasangan calon terpilih Pilpres 2024 sebagai presiden dan wakil presiden RI masa jabatan lima tahun ke depan.

Baca: Deretan Nama Besar yang Pernah Menghuni Paviliun 5A Akmil

Dengan demikian, kata Bamsoet, presiden dan/atau wakil presiden memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR RI, bukan lagi semata berdasarkan berita acara pelantikan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Selama ini, kata dia, aturan yang ada hanya dalam bentuk Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

Baca: Dua Orang Dekat Presiden Terpilih Prabowo Jadi Penasihat KPPU

"Yang kami lakukan hanyalah menguatkan dan menyesuaikan agar sesuai dengan bunyi UUD dengan mengeluarkan Tap MPR," kata wakil ketua umum DPP Partai Golkar tersebut.

Bamsoet mengungkapkan, rencana itu akan ditindaklanjuti dalam sidang paripurna pada masa akhir jabatan 2019-2024. Tetapi, kata dia, sebelum dibawa ke paripurna, dibahas kembali dalam rapat gabungan fraksi-fraksi MPR dan DPD RI pada awal Juni 2024.

Rencana revisi itu, kata dia, telah disampaikan kepada beberapa tokoh nasional, seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI M Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, dan Wakil Presiden ke-11 RI Boediono.

Baca: Cerita Jenderal Wiranto Ceramah di Depan Jenderal Junta Myanmar

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement