REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, jajaran Lantamal XIII Koarmada II, menggagalkan penyelundupan 50 karung ballpres (pakaian bekas) ilegal asal Tawau, Malaysia lewat jalur laut di Perairan Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
"Bahwa keberhasilan Lanal Nunukan dalam menggagalkan penyelundupan ballpres ini merupakan tindak lanjut keseriusan TNI AL dalam melaksanakan pengamanan perairan di perbatasan secara masif," kata Komandan Lantamal XIII Laksma Deni Herman di Tarakan, Ahad (27/5/2024) malam WIB.
Baca: Titiek Soeharto Raih Juara 3 Lomba Menembak Danjen Kopassus 2024
Hal tersebut guna meminimalkan segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum yang terjadi di perairan perbatasan. Proses penggagalan penyelundupan ballpres ini terjadi pada Sabtu (25/5/2024) malam WIB, saat Tim SFQR melaksanakan patroli sektor rutin, sebagai langkah menjaga stabilitas keamanan laut Kabupaten Nunukan dan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan ilegal di perairan Nunukan.
"Pada hari Sabtu (25/5/2024) pada pukul 17.30 WITA, tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal kayu bermuatan sembako. Saat pemeriksaan berlangsung, ditemukan puluhan karung barang yang mencurigakan berupa pakaian bekas dan sepatu bekas," kata Deni.
Baca: Dankormar Pastikan Lettu Dr Eko Damara Tewas Bunuh Diri
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang disita adalah 42 karung ballpres berisi pakaian bekas layak pakai dan delapan karung ballpres berisi sepatu bekas layak pakai berbagai merek terkenal.