Rabu 22 May 2024 18:48 WIB

Divonis Seumur Hidup, Tujuh Terpidana Kasus Vina tak Bisa Dapat Remisi

Perubahan hukuman pidana tujuh tersangka sudah diusulkan sejak 2022.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi Penjara
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, hingga kini masih mendekam di penjara. Mereka sebelumnya dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 2017.

Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas 1 Cirebon, Iwan Darmawan, mengatakan, ketujuh narapidana dalam kasus Vina itu semuanya menunjukkan perilaku yang baik selama di dalam penjara.

Baca Juga

‘’Mereka masuk Lapas Kesambi (Lapas Kelas 1 Cirebon) sejak 2 Juni 2017. Dan selama di sini semuanya berkelakuan baik,’’ ujar Iwan, Rabu (22/4/2024).

Iwan mengatakan, ketujuh narapidana itu mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik, berupa pembinaan kemandirian maupun kepribadian. Meski demikian, sambung dia, ketujuh narapidana tersebut tidak bisa memperoleh remisi. ‘’Kalau (vonis) seumur hidup, tidak ada remisi,’’ tegas Iwan.

Namun, lanjut Iwan, ketujuh narapidana itu bisa memperoleh perubahan pidana. Mereka pun dinilai memenuhi syarat untuk memperoleh perubahan pidana tersebut.

‘’(Syaratnya) setelah (menjalani hukuman) lima tahun dan berkelakuan baik selama di dalam lapas, mereka bisa dapat kesempatan untuk diusulkan untuk dapat perubahan pidana," tutur Iwan.

Dari lapas, usulan itu disampaikan kepada kanwil provinsi dan selanjutnya diteruskan ke dirjen atau ke tingkat Pusat. Dari Pusat itulah yang akan menilai mereka. Jika dikabulkan, maka dari perubahan pidana akan berubah menjadi hukuman sementara. Selanjutnya dari hukuman sementara bisa berubah lagi menjadi 20 tahun.

‘’(Ketujuh terpidana kasus Vina) sudah pernah kita usulkan perubahan pidana, sejak dari 2022, 2023 dan 2024 sekarang pun kita usulkan. Tapi putusannya belum sampai hari ini,’’ tegas Iwan.

Seperti diketahui, ketujuh terpidana itu dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan perkosaan yang menimpa Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon. Kasus yang terjadi pada 2016 itu kembali viral seiring tayangnya film bergenre horor berjudul Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop-bioskop di Indonesia. 

Selain ketujuh terpidana, ada satu terpidana lainnya, yakni Saka Tatal, yang divonis delapan tahun penjara karena tergolong anak-anak saat kasus itu bergulir. Saat ini, Saka telah bebas karena memperoleh remisi setelah menjalani hukuman hampir empat tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement