Selasa 14 May 2024 06:28 WIB

Cerita Para Dirjen Kementan yang Ketakutan Harus Selalu Penuhi Permintaan SYL

Ada pejabat Kementan yang pernah disanksi akibat tak mematuhi permintaan SYL.

Suasana sidang terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian itu beragenda mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, diantaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap dan Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi.
Foto:

Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah dalam persidangan juga mengungkapkan, bahwa dirinya pernah jadi target kekesalan SYL. Penyebabnya, karena Nasrullah membayar uang setoran terlambat. 

Nasrullah awalnya merasa harus menyanggupi permintaan SYL bersama Dirjen lain di Kementan karena takut dianggap tak setia. "Karena ini perintah, kami bisa dianggap tidak loyal jika tidak melaksanakan perintah tersebut," kata Nasrullah dalam sidang tersebut

Jaksa KPK lalu membacakan BAP Nasrullah soal ancaman yang pernah diterima karena tak menyanggupi permintaan SYL. "Saya pernah menerima ancaman dan paksaan dari SYL secara tidak langsung saat menjabat sebagai Dirjen Peternakan karena saya sering terlambat atau sepenuhnya tidak mengikuti perintah untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter," ujar Jaksa KPK membacakan BAP Nasrullah.

Dalam BAP itu, Jaksa KPK mengungkap kejadian tersebut sekitar bulan Juli 2022. Saat itu, SYL mengumpulkan eselon satu Kementan di ruang transit tamu gedung Kementan. 

"Kemudian SYL memberikan arahan, selanjutnya yang bersangkutan dengan nada marah menunjuk saya sambil berbicara dengan kalimat 'kamu itu kurang loyal'," ujar jaksa membacakan BAP Nasrullah. 

Saat momen teguran tersebut, Nasrullah mengaku diam saja tanpa merespon SYL. Berikutnya, Nasrullah pun dipanggil eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Kasdi menyampaikan kepada saya, bahwa peristiwa saya ditunjuk SYL adalah suatu bentuk kemarahan yang bersangkutan kepada saya karena saya dianggap kurang loyal. Pemahaman saya kurang loyal yang dimaksud yaitu sering terlambat memenuhi kebutuhan non-budgeter," ucap Jaksa KPK membacakan BAP Nasrullah.

Nasrullah tak membantah BAP yang dibacakan oleh Jaksa KPK tersebut. 

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement