Ahad 12 May 2024 08:42 WIB

Warga China Lakukan Tambang Bijih Emas Ilegal di Pedalaman Kalbar Ditangkap

YH yang menggali terowongan tambang emas terancam denda maksimum Rp 100 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (tengah) di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).
Foto: Antara/Putu Indah Savitri
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (tengah) di Jakarta, Sabtu (11/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Cina berinisial YH. Hal itu karena melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers 'Penegakan Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara' di kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Sabtu (11/5/2024) malam WIB.

Baca: PT PAL Jelaskan Alasan Frigate Merah Putih Pakai CMS Turki

Sunindyo mengatakan, hingga saat ini, Kementerian ESDM masih melakukan pendalaman terkait total berat emas berbentuk dore atau bullion yang telah diproduksi, menghitung total kerugian negara, serta mendalami pihak-pihak yang terlibat. Dia menjelaskan, temuan tersebut berawal dari penyidik PPNS Minerba bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri. 

Mereka bersama mengadakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik) terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas. Melalui wasmatlitrik, para penyidik menemukan aktivitas pertambangan tersebut, yang berlangsung di bawah tanah.

Baca: Bertemu Bus Kopassus, Bus Pandawa 87 Lawan Arah Pilih Mundur

Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah alat ketok atau labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, alat berat berupa lower loader, serta dump truck listrik. Sunindyo mengatakan, modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.

"Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut, mereka melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut," kata Sunindyo.

Hasil pekerjaan pemurnian di terowongan tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore atau bullion emas untuk dijual. Sunindyo mengatakan, Kementerian ESDM masih mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut.

Atas kegiatan ilegal itu, tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. "Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba," ujar Sunindyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement