Selasa 07 May 2024 19:13 WIB

Selebgram Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Perkara berawal dari penyebaran ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda Sahroni.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Adam Deni Gearaka (kiri) berjabat tangan untuk meminta maaf kepada saksi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, terdakwa selebgram Adam Deni Gearaka diduga menuding saksi Ahmad Sahroni dengan tuduhan membungkam Rp30 miliar untuk perangkat penegak hukum.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Adam Deni Gearaka (kiri) berjabat tangan untuk meminta maaf kepada saksi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, terdakwa selebgram Adam Deni Gearaka diduga menuding saksi Ahmad Sahroni dengan tuduhan membungkam Rp30 miliar untuk perangkat penegak hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana satu tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp 30 miliar. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024).

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa Sudarno saat membacakan tuntutan.

Baca Juga

Sudarno menuturkan, pihaknya juga menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan primer JPU. Kemudian, Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Dia mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan tuntutan terhadap Adam Deni, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materiil kepada korban, serta terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, terdapat hal yang meringankan tuntutan, yaitu terdakwa bersikap sopan, mengakui semuanya, dan menyesali perbuatannya. Selain itu, hal yang meringankan lainnya, yakni terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan.

Adam Deni didakwa melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Ahmad Sahroni dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP subsider Pasal 310 ayat (1) KUHP. Sebelumnya, Adam Deni juga telah divonis pidana empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022 karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ilegal akses.

Pelanggaran UU ITE dimaksud, yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.

Sebelum menjalani sidang pelanggaran UU ITE, Adam Deni sempat melontarkan tuduhan terhadap Ahmad Sahroni saat diwawancara media berupa suap senilai Rp30 miliar untuk mengurus perkara pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni. Usai melihat video tersebut, Sahroni melaporkan kembali Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.

photo
Karikatur opini UU ITE DiKaji - (republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement