REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merasa difitnah dengan adanya tuduhan dari selebgram, Adam Deni Gearaka terkait pembungkaman penegak hukum melalui suap senilai Rp 30 miliar dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk mengatur penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim dalam kasus tersebut.
"Ini merupakan satu fitnah yang luar biasa," ucap Sahroni dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor kasus pencemaran nama baik terkait pembungkaman Rp 30 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).
Sahroni mengaku mengetahui video pencemaran nama baiknya oleh Adam Deni melalui media sosial pada sekitar pertengahan 2022. Kala itu, Adam Deni sedang diwawancara oleh beberapa media sebelum menjalani persidangan terkait pelanggaran UU ITE.
Video tersebut pun tersebar dan banyak akun media sosial yang menandai akun Sahroni. Setelah melihat video itu, dirinya langsung melaporkan Adam Deni dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
"Saya tahu dari Instagram banyak sekali yang memberi informasi terkait yang disampaikan terdakwa tentang saya. Saya langsung melapor," ucap dia.
Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Sahroni, dengan pelanggaran Pasal 311 ayat (1) KUHP juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman empat tahun penjara atas dakwaan tersebut.
Sebelumnya, Adam Deni juga telah divonis empat tahun pidana penjara karena melanggar UU ITE, terkait ilegal akses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2022. Pelanggaran UU ITE dimaksud yakni menyebarkan secara ilegal dokumen pribadi pembelian sepeda mahal Sahroni. Kasus itu yang menjadi awal mula dakwaan Adam Deni atas pencemaran nama baik Sahroni.