Senin 26 Jul 2021 11:46 WIB

Jerinx Batal Datang Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Jerinx meminta laporan Adam Deni Gearaka di Polda diselesaikan secara kekeluargaan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Drummer Superman is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Drummer Superman is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx batal memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni Gearaka. Jerinx tidak datang, karena alasan kesehatan.

"Bukan karena saya mangkir melainkan adanya kendala teknis pada riwayat kesehatan saya yang menjadi salah satu sarat mutlak penerbangan," tulis Jerinx melalui akun Instagram @_jrxsid_, Senin (26/7).

Dalam unggahannya, Jerinx juga menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dengan penyidik kepolisian yang untuk memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kembali sikap dan prinsipnya apabila ada panggilan dari penegak hukum, pasti hadir.

"Saya akan hadir kapan dan di mana saja baik itu dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Bali atau di mana pun," ujarnya.

Meski demikian, Jerinx berharap, kasusnya dengan Adam Deni masih bisa diselesaikan secara damai dengan secara kekeluargaan (restorative justice). "Saya sangat berharap laporan polisi yang dibuat oleh AD ini bisa selesai dengan baik dan penegak hukum tetap mengedepankan semangat restorative justice mengingat saya dilaporkan UU ITE atas tuduhan ancaman kekerasan dan menakut-nakuti orang lain," ujarnya.

Polda Metro Jaya pada Senin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jerinx setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh Adam terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Tindakan pengancaman ini bermula saat Deni berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori Covid-19 melalui media sosial.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian artis asal Bali itu sehingga menjadi pemicu pertikaian. Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang. Jerinx lalu menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni dan mengancam melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni melalui akun Instagram "@adngadn.Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement