REPUBLIKA.CO,ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan kasasi yang diajukan oleh advokat Subhan Palal terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Suket itu digunakan Gibran saat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Breaking News. Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan Kabul," kata pakar tata negara Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (30/10/2026).




