Jumat 30 Oct 2026 16:49 WIB

MA Kabulkan Gugatan Suket Pendidikan, Gibran tak Lulus SMA?

Menurut Denny Indrayana, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: mundur!

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

REPUBLIKA.CO,ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menerima gugatan kasasi yang diajukan oleh advokat Subhan Palal terkait pembatalan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Suket itu digunakan Gibran saat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Breaking News. Gugatan Pak Subhan untuk kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan Kabul," kata pakar tata negara Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Berita Lainnya

Rekomendasi