REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan Reforma Agraria (RA) Summit 2024 yang akan digelar 14-15 Juni 2024 di Bali merupakan upaya memastikan tercapainya seluruh target Reforma Agraria yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 sekaligus penyusunan baseline bagi RPJMN 2025-2029 yang akan dilaksanakan kabinet mendatang.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria Dalu Agung Darmawan saat memberikan sambutan pada Rapat Kerja Teknis Ditjen Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jakarta, Senin (6/5/2024) sore.
Rakernis tiga hari (6-8 Mei 2024) yang mengambil tema “Sinergi dan Kolaborasi Menjamin Reforma Agraria Berkelanjutan dan Berdampak” tersebut dihadiri jajaran pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, para kepala kantor wilayah BPN, akademisi, pihak swasta dan pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Dalu Agung memaparkan bahwa RA Summit Bali 2024 yang mengusung tema “Sinergi untuk Reforma Agraria Berdampak’’ itu sekaligus merupakan tindak lanjut Deklarasi Karimun 2023 yang merupakan komitmen dari sembilan kementerian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Marinves, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kementerian Desa dan PDT, Kementerian LHK serta Kementerian KKP untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam penyelesaian permasalahan agraria.
“Terutama empat kelompok kerja, yakni Pokja Kebijakan Penguatan Skema Legalisasi Aset Permukiman di-Atas Air, Pulau-Pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar; b. Pokja Kebijakan Penyelesaian Permasalahan Aset Tanah BUMN/BUMD; c. Pokja Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi; d. Pokja Kebijakan Percepatan Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan,” katanya.
Hambatan Ego Sektoral
Di empat sektor inilah, jelasnya, masih terdapat hambatan ego sektoral, baik dalam kerangka kerja spasial, misalnya penggunaan peta yang berbeda; dalam kerangka legal, di mana setiap instansi memiliki peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan; maupun kerangka institusional.
"RA Summit Bali 2024 merupakan sebuah upaya untuk menyelaraskan kebijakan lintas institusi dalam tataran yang lebih detail untuk meruntuhkan ego sektoral dan mengurangi pluralisme pengelolaan agraria, yang akan kami inisiasi dari kerangka spasial. Dalam kesempatan Rakernis ini, kita akan mencoba kerja bersama dengan rekan-rekan dari KLHK,” kata Dalu Agung.
Pada kesempatan itu, Dirjen Penataan Agraria mengungkapkan pencapaian selama hampir 5 tahun dalam pelaksanaan agenda Reforma Agraria, antara lain penyelesaian konflik pada Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN baik di tingkat pusat serta di daerah, pemerintah daerah dan dari berbagai LSM. Dari 70 LPRA yang tersebar di 16 provinsi telah ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah sebanyak 24 lokasi.
Sementara untuk pencapaian kegiatan penataan aset meliputi redistribusi tanah yang bersumber dari eks HGU, tanah terlantar, dan tanah negara lainnya dengan target 0,4 juta hektare (Ha) per April 2024 adalah 2,2 juta bidang seluas 1,4 juta Ha (358, 38 persen). Sedangkan redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan dengan target 4,1 juta Ha per April 2024 adalah 380.00 Ha (9,3 persen).