Selasa 07 May 2024 12:52 WIB

Gandeng TNI AL, KKP Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu BBL

Benih bening lobster coba diselundupkan di Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas menunjukkan barang bukti benih bening lobster (BBL) yang akan diselundupan keluar negeri.
Foto: Dok KKP
Petugas menunjukkan barang bukti benih bening lobster (BBL) yang akan diselundupan keluar negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) hasil penyelundupan yang berhasil digagalkan oleh tim TNI AL di Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Penguatan sinergi dengan penegak hukum lainnya terus dilakukan KKP untuk memberantas praktik ilegal tersebut.

"Penyelundupan BBL ini semakin hari semakin marak, ketika musim itu ada. Dan ini menjadi prestasi (sinergi) yang membanggakan dan ke depan kita berharap ada keberlanjutan," ujar Plt Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Baca: Prajurit Lantamal VI/Makassar Tembak Dua Warga, Satu Tewas

Pung menyampaikan, total BBL yang berhasil disita TNI AL sebanyak 99.648 ekor. Perinciannnya, jenis pasir sebanyak 89.268 ekor dan jenis mutiara sebanyak 10.380 ekor. Dari jumlah tersebut, perkiraan nilai kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp 14,9 miliar.

Menurut Pung, petugas sebelumnya juga sudah dua kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL. Pertama pada Februari 2024 oleh Aviation Secutity (Avsec) PT Angkasa Pura 1 Bandara Lombok, NTB dengan jumlah BBL sebanyak 18.952 ekor. Kemudian pada April 2024 oleh Polres Tanjab Timur, Provinsi Jambi di Perairan Tanjung Jabung Timur dengan jumlah BBL 148.455 ekor.

"Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa modus operandi penyelundupan BBL selain jalur laut, dilakukan juga melalui jalur udara yaitu melalui bandar udara," ucap Pung.

Baca: Koarmada I Gelar Latihan di Laut Natuna Utara Kerahkan Tiga Kapal Perang

Untuk itu, Pung menilai, perlunya penguatan kerja sama antarkementerian atau lembaga dalam pengawasan dan penindakkan hukum terhadap pelaku penyelundupan, yang dapat menggangu kelestarian sumber daya BL. "Ini tentunya melalui pola tindak, pola operasi dan strategi pengawasan yang akan dibangun bersama," kata Pung.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto menjelaskan, upaya lain KKP menekan praktik ilegal penyelundupan BBL yakni dengan menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp).

Kebijakan tersebut sekaligus akan memperkuat eksosistem budidaya lobster di dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak melalui perdagangan BBL secara resmi ke negara mitra, seperti Vietnam. "Ini upaya transformasi tata kelola BBL yang mengedepankan keberlanjutan serta menjadikan Indonesia bagian penting dari global supply chain lobster," ujar Doni.

Baca: Pangkormada I Kunjungi Posal dan Posmarinir di Natuna

Sementara itu, Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan menjelaskan penggagalan penyelundupan puluhan ribu BBL di Banyuasin dilakukan pada Kamis (2/5/2024). Empat orang berhasil ditangkap dalam aksi tersebut.

Selain puluhan ribu BBL yang dikemas dalam 18 boks, pihaknya mengamankan speedboad sebagai barang bukti. "Saat ini empat pelaku diamakan di Mako Lanal Palembang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Sandi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement