Sabtu 04 May 2024 15:11 WIB

Nurul Ghufron tak Hadir di Sidang Etik, Yudi Purnomo: Padahal Dia Bisa Bela Diri di Sana

Ghufron mengaku tidak hadir karena sedang menggugat sidang etik itu ke PTUN.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Yudi Purnomo
Foto:

Dengan demikian, lanjut dia, akan menjadi hal yang bertentangan apabila putusan di PTUN Jakarta dan Dewas KPK berbeda nantinya.

Ghufro mengadukan anggota Dewas Albertina Ho soal perkara etik ke Dewas KPK dan PTUN. Ghufron berdalih aduannya soal Albertina Ho ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran wewenang permintaan hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.

Ghufron menggunakan dalil pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi.  Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta pada 24 April 2024. Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. 

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement