Selasa 21 May 2024 17:31 WIB

Dewas KPK Heran dengan Putusan PTUN yang Tunda Vonis Nurul Ghufron

Dewas KPK wajib mematuhi putusan sela yang dikeluarkan PTUN walau terasa pahit.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terpaksa menunda pembacaan vonis etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Selasa (21/5/2024), akibat putusan sela yang dikeluarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun putusan sela itu dipertanyakan oleh Dewas KPK.

Ghufron terjerat kasus dugaan pelanggaran etik karena membantu proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Akhirnya, pegawai itu dimutasi ke Malang setelah pejabat Kementan ditelepon Ghufron.

Baca: KBRI London Punya Utang ke TfL Sebesar 5.690 Poundsterling

"Saya baru baca (putusan sela PTUN) karena barusan dikirim kepada kami. Di sini disebut karena alasan mendesak, saya tidak tahu juga alasan mendesak apa itu, tetapi itulah alasan sehingga dikeluarkannya penetapan ini," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Putusan sela itu memang luar biasa mendadak diketoknya oleh hakim PTUN. Putusan itu keluar hanya sehari jelang pembacaan vonis etik Ghufron. Hal itu pula lah yang membuat Dewas KPK masih membaca lengkap isi putusan.

"Sebetulnya putusannya sudah selesai. Musyawarah majelis pun kemarin sudah selesai, sudah dengan suara bulat. Tetapi kami menghormati adanya penetapan ini," ujar Tumpak.

Baca: Ikuti Peringatan HUT Ke-78 Kodam III/Siliwangi, Wamenhan: Sampurasun

Dia menegaskan, Dewas KPK wajib mematuhi putusan sela yang dikeluarkan PTUN walau terasa pahit. Padahal, menurut Tumpak, Dewas KPK sudah menyiapkan vonisnya karena proses musyawarahnya sudah rampung.

"Jadi tentunya kami selaku Dewas lebih khusus lagi selaku majelis Dewas harus menghormati penetapan yang dikeluarkan PTUN, maka ditundalah pembacaan putusan walaupun sudah selesai, walaupun musyawarah sudah selesai, tinggal membacakan saja," ucap Tumpak.

Dia menjamin, Dewas KPK taat terhadap hukum yang berlaku. Sehingga Tumpak tak berencana melawan putusan itu dengan membacakan vonis Ghufron pada hari ini. "Kami tidak bisa melawan putusan itu, penetapan itu, karena memang begitulah kalau kita pegang prinsip bahwa kita taat akan hukum," ucap Tumpak.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK. Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan.

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada 20 Mei 2024.

Sebelumnya, Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. "Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

Tercatat, Ghufron disidang oleh Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM. Sepanjang sidang, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Sedangkan di pihak Kementan yang diperiksa ialah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono dan ADM selaku pegawai Kementan yang dibantu mutasinya oleh Ghufron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement