Selasa 30 Apr 2024 21:02 WIB

IPW Desak Propam Periksa Atasan Brigadir RA

Atasan RA harus diperiksa terkait status almarhum yang menjadi pengawal pengusaha.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Rekaman kamera pengawas atau CCTV detik-detik anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir RAT melakukan aksi bunuh diri di dalam mobil Aphard di Jalan Mampang Prapatan IV, RT 2/RW 5 No.20, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Ali Mansur
Rekaman kamera pengawas atau CCTV detik-detik anggota Satlantas Polresta Manado Brigadir RAT melakukan aksi bunuh diri di dalam mobil Aphard di Jalan Mampang Prapatan IV, RT 2/RW 5 No.20, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan atasan dari almarhum Brigadir RA wajib diperiksa terkait status korban yang menjadi pengawal seorang pengusaha di Jakarta sejak 2021 yang disebut tanpa izin. Anggota Satlantas Polresta Manado itu disebut tewas bunuh diri di dalam mobil di halaman rumah seorang pengusaha bernama Indra Pratama di Jalan Mampang Prapatan 4 RT 10 RW 2, Kelurahan tegal parang, Mampang Jakarta Selatan.

“Menurut saya pimpinannya harus diperiksa oleh Propam untuk diminta penjelasan pimpinan dari Brigadir RA ini,” ujar Sugeng dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga

Sugeng menegaskan, tidak pernah ada, seorang anggota kepolisian yang dapat bekerja di luar jam kerja dan tugasnya tanpa izin dari kesatuan atau pimpinannya. Kata dia, pimpinan dapat memberikan izin seorang utk meninggalkan tempat tugas ke luar kota utk waktu tertentu. Misalnya mengunjungi keluarga atau mungkin untuk tugas waktu tertentu. Namun tidak untuk waktu yang permanen, kalau seorang anggota kepolisian meninggalkan tugasnya tanpa pemberitahuan resmi, lebih dari 30 hari sudah dinyatakan desersi.

“Desersi itu sanksinya adalah pemecatan ya meninggalkan tugas lebih dari 30 hari tanpa kejelasan itu pemecatan,” ungkap Sugeng.

Lebih lanjut, almarhum Brigadir RA ini masih statusnya sebagai polisi. Artinya kalau sejak dari tahun 2021 tidak ada di tempat tugasnya di Polresta Manado itu diduga mendapat izin dari atasan, tetapi tidak resmi. Harusnya, atasan dari Brigadir RA mengetahui jika seorang anggota polisi jika bertugas pada orang sipil tidak boleh untuk waktu permanen. 

“Kalau ada kebutuhan pengawalan itu ya tertentu saja, nah ini makannya menurut saya pimpinannya harus di periksa oleh propam untuk diminta penjelasan pimpinan dari Brigadir RA ini,” ucap Sugeng.

Sebelumnya, RA ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa di dalam Toyota Alphard pada Kamis pekan lalu. Pada saat ditemukan RAT duduk di bagian kemudi dan terdapat luka tembak di bagian kepalanya. Detik-detik korban RAT ditemukan terekam oleh kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Di dalam mobil itu juga ditemukan sepucuk senjata api jenis HS dengan kaliber 9 milimeter (mm). 

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement