Selasa 23 Apr 2024 18:23 WIB

PSHK UII Nilai MK Putuskan PHPU Secara Independen

PSHK FH UII menilai putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 sudah independen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024. PSHK FH UII menilai putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 sudah independen.
Foto: Republika/Prayogi
Suasana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024. PSHK FH UII menilai putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 sudah independen.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. PSHK FH UII menilai putusan MK terkait bersifat final and binding sebagaimana dijamin di dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945.

"Seluruh pihak harus menghormati, tunduk dan patuh pada putusan MK tersebut," kata Peneliti PSHK FH UII Aulia Rachman Eka Putra dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga

PSHK FH UII memandang MK telah memutus PHPU secara independen dan imparsial dengan 8 hakim sebagaimana amanat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Karena dalam proses pemeriksaan perkara, pemberian pertimbangan hakim dan pengambilanputusan tidak memiliki potensi benturan kepentingan dengan para pihak yang berperkara.

"Bahwa seluruh proses demokrasi dan hukum berkaitan dengan kontestasi dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 telah usai melalui putusan MK terkait PHPU tersebut," ucap Aulia.

Selain itu PSHK FH UII menilai putusan MK tersebut merupakan wujud dari pengawalan dan gerbang terakhir bagi pencari keadilan yang disediakan oleh Konstitusi dalam proses pelaksanaan Pemilu 2024, sehingga tidak ada upaya hukum lain untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

PSHK FH UII menilai fakta hukum perihal dissenting opinion oleh 3 hakim MK yang menyatakan 'perlu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara' memberikan gejala bahwa sejatinya cita-cita Pemiihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luberjurdil) sebagaimana amanat Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 masih harus digaungkan dan dikawal bersama-sama agar tetap terus kuat dan lestari.

Adanya catatan tersebut, PSHK FH UII merekomendasikan kepada pembentuk undang-undang yakni Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat agar menyempurnakan aturan mengenai netralitas aparatur negara, imparsialitas dan netralitas Presiden, dan pengaturan pembagian bantuan sosial agar tidak ada keragu-raguan sedikitpun terhadap pelaksanaan Pemilihan Umum. 

"Kedua, kepada Penyelenggara Pemilihan Umum yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar melanjutkan komitmennya dalam penyelenggaraan Pemilu yang tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga secara substansial untuk mewujudkan Pemilu yang Luberjurdil," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement