Selasa 23 Apr 2024 16:00 WIB

KPK Yakini Alat Bukti Kuat Lawan Praperadilan Bupati Sidoarjo

KPK meyakini punya alat bukti kuat dalam melawan gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. KPK meyakini punya alat bukti kuat dalam melawan gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. KPK meyakini punya alat bukti kuat dalam melawan gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing atas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang mengajukan gugatan praperadilan. Gus Muhdlor keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan kesiapan lembaga antirasuah menghadapi gugatan praperadilan oleh Gus Muhdlor. Ali menyebut KPK punya bukti yang kuat guna menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. 

Baca Juga

"Kami siap menghadapinya. Kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki," kata Ali dalam keterangannya pada Selasa (23/4/2024).

Ali mengingatkan praperadilan hanya menguji syarat formil administrasi penyidikan. Sehingga praperadilan tidak merambah substansi perkara dugaan korupsi Gus Muhdlor. "Substansi perkara nanti akan diuji di pengadilan Tipikor," ujar Ali. 

Diketahui, Gus Muhdlor mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan pada 22 April 2024. Permohonan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat ialah KPK cq pimpinan KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Walau demikian, laman resmi SIPP PN Jaksel belum menunjukkan petitum lengkap permohonan Praperadilan Gus Muhdlor. Tercatat, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada 6 Mei 2024.

Gus Muhdlor tercatat tak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024). Gus Muhdlor beralasan tengah sakit hingga tak bisa memenuhi panggilan KPK. 

Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD, Sidoarjo). 

Dalam konstruksi perkaranya, bahwa pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif. Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong, yang di mana disebutkan, pemotongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, tapi lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati. 

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut. 

Dari penelusuran KPK, Ari Suryono menyuruh Siska Wati mengalkulasi nominal dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Nantinya dana itu dipotong diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor Ali. Pemberian itu diduga dilakukan lewat orang-orang kepercayaan Muhdlor Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement