REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen dalam memerangi praktik judi online bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari dampak buruk yang dapat mengancam ekonomi dan moral bangsa.
“Kita siap perang, sikat tanpa kompromi. Kita bersihkan ruang digital dari judi online, dan selamatkan rakyat kita dari pengaruh judi online,” ujar dia dalam rilis pers, Selasa (23/4/2024).
Budi Arie menyatakan judi online tidak hanya merusak kondisi finansial dengan membuka peluang jeratan pinjaman online ilegal.
Dia mengibaratkan judi online sebagai penghisap darah rakyat, yang daya rusaknya dapat langsung dirasakan ke ekonomi yang membuat masyarakat semakin sengsara. Oleh karena itu, Menkominfo mengajak seluruh pihak bekerja sama memberantas judi online hingga tuntas.
“Saya sudah sampaikan ke Presiden, (penanganan) judi online harus integral, komprehensif. Semua kementerian lembaga harus terlibat. Ruang digital ini kita harus jaga,” tandasnya.
Budi Arie juga meminta jajaran Kementerian Kominfo untuk terus menggelorakan semangat memberantas judi online. “Harus menggelorakan dari hati dan pikiran, bahwa dengan memberantas judi online kalian menyelamatkan nasib rakyat dan republik ini,” tegasnya.
Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.
Menurut Budi Arie, pembentukan satgas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat. “Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” kata Budi, usai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo mengenai Indonesia darurat judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Dalam hal ini, ujar dia, Kemenkominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun.
Temuan itu disebut Budi sangat meresahkan, terlebih banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil.
“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada empat orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandar judinya,” ujarnya.