Senin 22 Apr 2024 18:06 WIB

Dewas Diminta Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Ini Alasannya

Alexander Marwata belakangan diadukan ke Polda Metro Jaya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyoroti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko saat ini menjadi tersangka di KPK karena kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Yudi menyebut dilaporkannya Alexander Marwata ke Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa krisis integritas di Internal KPK semakin memprihatinkan. 

Baca Juga

"Dewas KPK secepat mungkin melakukan pemeriksaan etik terkait kasus ini agar jelas dan transparan. Apalagi saksi-saksinya merupakan pegawai KPK sendiri dan juga Eko Darmanto yang tengah berkasus di KPK," kata Yudi dalam keterangannya kepada Republika, Senin (22/4/2024). 

Yudi menekankan pemeriksaan Dewas penting untuk mencari motif pertemuan tersebut. Dewas pun dapat menelusuri bagaimana pertemuan tersebut terjadi. 

"Alasan bahwa pertemuan di KPK dan diketahui pimpinan lain pun tidak bisa menjadi dalih (Alex) jika Dewas menemukan adanya pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan," ujar Yudi. 

Yudi berharap Dewas KPK menjadi benteng penjaga etik KPK. Terutama di tengah merosotnya kepercayaan KPK akibat perbuatan dan tingkah laku oknum Pimpinan dan Pegawai KPK yang jauh dari nilai-nilai integritas

"Karena memang pimpinan KPK dilarang bertemu pihak berperkara langsung atau tidak langsung," ucap Yudi.

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement