Senin 22 Apr 2024 18:00 WIB

Surya Paloh Terima Putusan MK Soal Sengketa Pilpres

MK menolak gugatan Anies-Muhaimin secara keseluruhan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyampaikan telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Putusan MK menyatakan menolak permohonan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN', dan artinya paslon 02 Prabowo-Gibran adalah presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.  

Baca Juga

"Hari ini MK telah memberikan putusan menolak seluruh gugatan. Apa sikap saya? Saya pikir sebagai Nasdem ini adalah keputusan final dan mengikat. Kita menghormati dan menghargai itu jelas," ujar Surya dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). 

 

Surya mengatakan, bahkan tidak hanya sekedar menghargai atau menghormati putusan MK. Dia mengaku mengajak semua untuk bersama-sama membangun negeri.  "Perjuangan tidak boleh berhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi," tuturnya. 

 

Surya melanjutkan bahwa negara memiliki seluruh model dan sistem yang mesti disepakati bersama sebagai negara hukum. Adapun keputusan MK merupakan keputusan peradilan yang penting dan harus diterima. 

 

"Maka wajar kita semua harusnya ibarat menutup buku lama, dan buka buku baru. Itu harapan saya, Indonesia harus punya spirit atau semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi yang sedang berlangsung. Tapi ketika kompetisi selesai kita harus menghargai," terangnya. 

 

Diketahui sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menolak gugatan Anies-Muhaimin secara keseluruhan.

 

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan Pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya" kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2024).

 

Dalam konklusinya, majelis hakim menyatakan eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

 

Keputusan ini diambil oleh delapan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menangani perkara ini

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement