REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai memproses aduan dari seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024 yang diduga korban tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Kini, DKPP sedang melakukan verifikasi administrasi dan materil terhadap aduan tersebut.
"Apabila telah selesai verifikasi materiil dan (dinyatakan) memenuhi syarat, baru kemudian dilimpahkan ke Bagian Persidangan untuk dijadwalkan (sidangnya)," kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Terkait kemungkinan sanksi untuk Hasyim mengingat dia sudah pernah dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dalam kasus asusila juga, Raka mengaku belum bisa berkomentar. Sanksi akan sangat bergantung pada proses persidangan.
Sementara itu, Hasyim Asy'ari masih enggan menanggapi ihwal ia diduga melakukan tindakan asusila tersebut. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim ketika dikonfirmasi.
Kemarin, Kamis (18/4/2024), terduga korban lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani, membuat aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024). Maria ogah membeberkan nama ataupun inisial kliennya yang menjadi terduga korban. Dia juga enggan menjawab secara tegas ketika ditanya apakah perbuatan asusila yang dimaksud mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Maria hanya menjelaskan duduk perkara dugaan perbuatan asusila Hasyim itu. Dia menyebut, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap terduga korban.
Hasyim disebut terus menerus menghubungi terduga korban untuk "hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya". Padahal, terduga korban sudah meminta agar dirinya tidak diganggu oleh Hasyim.
Pengacara membantah anggapan bahwa terduga korban memiliki motif politik di balik aduan ini. Pengacara juga mengklaim sudah punya banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim seperti tangkapan layar percakapan, foto-foto, dan bukti tertulis.
Pengacara terduga korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim. Sebab, Hasyim telah melakukan perbuatan asusila sebelumnya.
"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ujar Aristo, juga kuasa hukum terduga korban.
DKPP diketahui menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim pada awal 2023 lalu karena melanggar kode etik dalam kasus 'Wanita Emas'. Pasalnya, Hasyim terbukti bepergian ke luar kota bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias Wanita Emas di tengah tahapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.