Kamis 18 Apr 2024 21:54 WIB

Pendukung Prabowo-Gibran Telat Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres

14 amicus brief memang dibahas oleh majelis hakim, tapi belum tentu dipertimbangkan.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara MK Fajar Laksono saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Foto:

Sementara itu, Jubir MK, Fajar menyebut, total ada 33 orang atau kelompok yang sudah mengajukan diri untuk menjadi amicus curiae dan menyerahkan amicus brief per Kamis. Namun, hanya 14 amicus curiae yang mengajukan diri sebelum tenggat waktu. Sisanya baru mengajukan pada 17 dan 18 April 2024.

Saat ini, kata Fajar, delapan majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024 sedang mendalami 14 amicus curiae itu. "14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati, kira-kira begitu," ujarnya.

Dari 14 amicus curiae yang pendapatnya didalami itu, salah satu di antaranya adalah yang diajukan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, Presiden RI ke-5 itu menyerahkan amicus brief-nya pada Selasa (16/4/2024) siang. Pendapat lainnya yang dibahas majelis hakim berasal dari kelompok yang terdiri atas sejumlah mantan pimpinan KPK dan aktivis seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain.

Fajar menegaskan, 14 amicus brief itu memang dibahas oleh majelis hakim, tapi belum tentu dipertimbangkan dalam pembuatan putusan. Dia menyebut, para hakim MK punya otoritas untuk mempertimbangkan atau tidak amicus brief tersebut.

Karena itu, dirinya tidak mengetahui seberapa besar pengaruh 14 amicus brief terhadap putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mengingat rapat permusyawaratan hakim (RPH) digelar secara tertutup dan bersifat rahasia. "Bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan ya nanti kita lihat di dalam putusannya," kata Fajar

Amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum, tapi berkepentingan atas putusan perkara tersebut, sehingga mereka menyampaikan informasi untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Majelis hakim bebas untuk mempertimbangkan atau tidak dokumen pendapat atau amicus brief mereka.

Orang atau kelompok masyarakat terus berdatangan mengajukan diri menjadi amicus curiae di tengah majelis hakim MK sedang menggelar RPH untuk menentukan putusan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Majelis hakim dijadwalkan rampung membuat putusan pada 21 April 2024, dan menggelar sidang pembacaan putusan sehari setelahnya.

Dalam perkara itu, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai penggugat sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement