Kamis 18 Apr 2024 19:44 WIB

Polda akan Periksa Saksi Terkait Laporan Pendeta Gilbert Lumoindong

Farhat Abbas melaporkan pendeta Gilbert terkait Pasal 156a UU Nomor 1 Tahun 1946.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Foto: Antara/Ilham Kausar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pendeta Gilbert Lumoindong. Adapun Gilbert dilaporkan oleh advokat Farhat Abbas di Polda Metro Jaya.

"Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Baca: Bertemu Bus Kopassus, Pandawa 87 Lawan Arah Pilih Mundur

Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman video ceramah tersebut, termasuk pelapor dalam kasus tersebut yakni Farhat Abbas. "Termasuk pendalaman barang bukti yang beredar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah," ucap Wira.

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menyinggung soal ibadah zakat dan shalat dalam Islam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, Gilbert Lumoindong dilaporkan dengan pasal dugaan penistaan agama.

"Benar, laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/4/2024). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Baca: Mengenal Editha Praditya, Peraih Gelar Doktor Bidang Intelijen Pertahanan

 

Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

 

Pendeta Gilbert saat dikonfirmasi hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya. "Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, Insya Allah ke depan lebih baik," ucapnya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, video berisi ceramah pendeta Gilbert Lumoindong menjadi viral karena membandingkan sholat dan zakat di Islam dengan ibadah persepuluhan bagi umat Kristen. Video itu pun membuat gaduh jagat media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement